PPKM Level 3 Saat Nataru, Mudik hingga Pesta Kembang Api Dilarang di Sumut

PPKM Level 3 berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari.

Suhardiman
Jum'at, 03 Desember 2021 | 06:05 WIB
PPKM Level 3 Saat Nataru, Mudik hingga Pesta Kembang Api Dilarang di Sumut
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. [Ist]

SuaraSumut.id - Pemprov Sumut menerapkan  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). PPKM Level 3 berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari.

Hal ini sesuai dengan  Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru.

Melalui Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/50/INST/2021, dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan dan kerumunan besar. Alun-alun dan fasilitas umum atau lapangan terbuka juga ditutup.

Khusus pelaksanaan ibadah dan peringatan Natal, gereja diminta membentuk Satgas Prokes bersama dengan Satgas daerah. Pelaksanaan ibadah juga dilakukan secara offline di gereja dan daring. Selain itu, jumlah yang diperbolehkan offline tidak lebih 50 persen.

Baca Juga:Soroti Lambannya Proses Legalisasi Pemekaran Desa, Junimart Minta Kemendagri Profesional

"Kita perlu antisipasi karena selama ini usai hari besar terjadi kenaikan penyebaran Covid-19. Kita tentu tidak ingin kejadian seperti Agustus lalu terjadi lagi, itu akan sangat menyulitkan pemerintah dan juga masyarakat," kata Gubernur Edy Rahmayadi, melansir Antara, Jumat (3/12/2021).

Tidak ada libur khusus selama periode Nataru. Begitu juga dengan pembagian rapor semester 1 diimbau pada Januari 2022. Tidak diperbolehkan mudik dan dilakukan pengetatan di perbatasan.

Dalam instruksi Gubernur Sumut, meminta kepala daerah dengan tujuan wisata, seperti Medan, Deliserdang, Binjai, Langkat, Karo, Samosir, Simalungun dan lainnya agar meningkatkan kewaspadaan.

Jika terjadi kepadatan pengunjung wisata maka Pemkab/Pemko diminta untuk menerapkan pengaturan ganjil genap.

"Cuti juga tidak diperbolehkan bagi ASN, TNI, Polri, BUMD, BUMN agar menekan mobilitas masyarakat. Kita juga perketat arus dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) karena ada tradisi mudik dari PMI selama Nataru," katanya.

Baca Juga:Bocah di Medan Diduga Terkena Peluru Nyasar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini