PPKM Level 3 Saat Nataru, Mudik hingga Pesta Kembang Api Dilarang di Sumut

PPKM Level 3 berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari.

Suhardiman
Jum'at, 03 Desember 2021 | 06:05 WIB
PPKM Level 3 Saat Nataru, Mudik hingga Pesta Kembang Api Dilarang di Sumut
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. [Ist]

SuaraSumut.id - Pemprov Sumut menerapkan  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). PPKM Level 3 berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari.

Hal ini sesuai dengan  Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru.

Melalui Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/50/INST/2021, dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan dan kerumunan besar. Alun-alun dan fasilitas umum atau lapangan terbuka juga ditutup.

Khusus pelaksanaan ibadah dan peringatan Natal, gereja diminta membentuk Satgas Prokes bersama dengan Satgas daerah. Pelaksanaan ibadah juga dilakukan secara offline di gereja dan daring. Selain itu, jumlah yang diperbolehkan offline tidak lebih 50 persen.

Baca Juga:Soroti Lambannya Proses Legalisasi Pemekaran Desa, Junimart Minta Kemendagri Profesional

"Kita perlu antisipasi karena selama ini usai hari besar terjadi kenaikan penyebaran Covid-19. Kita tentu tidak ingin kejadian seperti Agustus lalu terjadi lagi, itu akan sangat menyulitkan pemerintah dan juga masyarakat," kata Gubernur Edy Rahmayadi, melansir Antara, Jumat (3/12/2021).

Tidak ada libur khusus selama periode Nataru. Begitu juga dengan pembagian rapor semester 1 diimbau pada Januari 2022. Tidak diperbolehkan mudik dan dilakukan pengetatan di perbatasan.

Dalam instruksi Gubernur Sumut, meminta kepala daerah dengan tujuan wisata, seperti Medan, Deliserdang, Binjai, Langkat, Karo, Samosir, Simalungun dan lainnya agar meningkatkan kewaspadaan.

Jika terjadi kepadatan pengunjung wisata maka Pemkab/Pemko diminta untuk menerapkan pengaturan ganjil genap.

"Cuti juga tidak diperbolehkan bagi ASN, TNI, Polri, BUMD, BUMN agar menekan mobilitas masyarakat. Kita juga perketat arus dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) karena ada tradisi mudik dari PMI selama Nataru," katanya.

Baca Juga:Bocah di Medan Diduga Terkena Peluru Nyasar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini