SuaraSumut.id - Sebanyak 697 perempuan di Aceh menjadi korban kekerasan seksual hingga September 2021. Hal itu berdasarkan catatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Aceh.
Kepala UPTD PPA Aceh Irmayani Ibrahim mengatakan, peningkatan kasus terjadi selama pandemi Covid-19. Pelaku rata-rata orang terdekat korban.
"Angka ini belum semuanya, mengingat banyak masih ditutupi karena dianggap sebagai aib, mereka dapat tekanan dari pelaku sehingga ada rasa takut, cemas," katanya, melansir Antara, Sabtu (11/12/2021).
Dalam membantu korban, kata Irmayani, pihaknya akan membangun rumah aman terhadap korban. Rumah aman diperlukan, sehingga keberadaan korban tidak ada yang mengetahuinya.
Baca Juga:Kemenkes Akan Sosialisasikan Kesehatan Organ Reproduksi Kepada Santri di Pesantren
"Apalagi juga ditempatkan tenaga kesehatan, psikolog dan pendamping yang responsif terhadap korban. Kalau selama ini rumah aman yang ada bekerja sama dengan dinas sosial," kata Irmayani.
Ketua Komisi V DPR Aceh Rizal Falevi Kirani mengatakan, kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Aceh terus terjadi.
Kekerasan seksual termasuk kriminal luar biasa. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara serius, dan sampai selesai.