SuaraSumut.id - Jajaran Polres Dairi, Sumatera Utara (Sumut), terlibat aksi kejar-kejaran dengan tiga pelaku pencurian. Beruntung, mobil para komplotan maling terbalik hingga akhirnya diciduk petugas.
Aksi kejar-kejaran itu terjadi di Jalan Runding Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi. Ketiga pelaku berinisial DJPP (24), SMB (32), SMS (20).
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman membenarkan peristiwa penangkapan ketiga pelaku pencurian itu. Menurutnya, para pelaku membongkar jendela rumah warga dan mengambil uang sebesar 14 juta, beserta 4 unit HP.
Wahyudi mengatakan, personel dari Satreskrim Polres Dairi awalnya menerima informasi para pelaku pencurian berada di persimpangan jalan Sidikalang menuju Tele.
Baca Juga:Pengirim Peti Mati ke Warga Dairi Ternyata Pendukung Calon Kades, Ini Motifnya
Upaya penangkapan tercium oleh para pelaku dan mereka berupaya kabur. Petugas pun melakukan pengejaran.
“Pada saat akan dilakukan penangkapan, para pelaku langsung melarikan diri dengan mengemudikan mobil Avanza hitam mengarah ke arah Kabupaten Samosir,” katanya, dikutip dari Digtara.com - jaringan Suara.com, Sabtu (11/12/20210.
Wahyudi menambahkan, aksi kejar-kejaran terjadi pada pukul 02.00 WIB dinihari. Namun ketika sampai di Hariara pintu kabupaten Samosir, mobil pelaku terbalik setelah menabrak pagar jembatan.
“Kemudian pelaku yang berjumlah 3 orang keluar dari mobil lalu lari kesemak semak/ hutan, namun pelaku berhasil ditangkap personel Satreskrim dibantu warga desa yang turut melakukan pencarian,” katanya.
Ketiga pelaku tersebut diamankan dan dibawa ke Sat Reskrim Polres Dairi guna proses penyidikan selanjutnya.
“Pelaku pencurian pemberatan ini dikenakan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman Penjara selama lamanya 7 tahun penjara,” tutup Wahyudi.
Baca Juga:Polisi Ciduk Calon Kades di Sumut, Diduga Hasut Warga Rusuh Usai Kalah