Kabur Dikejar Polisi, Mobil Komplotan Pencuri di Dairi Terbalik

Jajaran Polres Dairi, Sumatera Utara (Sumut), terlibat aksi kejar-kejaran dengan tiga pelaku pencurian.

Riki Chandra
Sabtu, 11 Desember 2021 | 18:01 WIB
Kabur Dikejar Polisi, Mobil Komplotan Pencuri di Dairi Terbalik
Pelaku pencurian di Dairi ketika mobilnya terbalik saat kabur dari kejaran polisi. [Dok.Digtara]

SuaraSumut.id - Jajaran Polres Dairi, Sumatera Utara (Sumut), terlibat aksi kejar-kejaran dengan tiga pelaku pencurian. Beruntung, mobil para komplotan maling terbalik hingga akhirnya diciduk petugas.

Aksi kejar-kejaran itu terjadi di Jalan Runding Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi. Ketiga pelaku berinisial DJPP (24), SMB (32), SMS (20).

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman membenarkan peristiwa penangkapan ketiga pelaku pencurian itu. Menurutnya, para pelaku membongkar jendela rumah warga dan mengambil uang sebesar 14 juta, beserta 4 unit HP.

Wahyudi mengatakan, personel dari Satreskrim Polres Dairi awalnya menerima informasi para pelaku pencurian berada di persimpangan jalan Sidikalang menuju Tele.

Baca Juga:Pengirim Peti Mati ke Warga Dairi Ternyata Pendukung Calon Kades, Ini Motifnya

Upaya penangkapan tercium oleh para pelaku dan mereka berupaya kabur. Petugas pun melakukan pengejaran.

“Pada saat akan dilakukan penangkapan, para pelaku langsung melarikan diri dengan mengemudikan mobil Avanza hitam mengarah ke arah Kabupaten Samosir,” katanya, dikutip dari Digtara.com - jaringan Suara.com, Sabtu (11/12/20210.

Wahyudi menambahkan, aksi kejar-kejaran terjadi pada pukul 02.00 WIB dinihari. Namun ketika sampai di Hariara pintu kabupaten Samosir, mobil pelaku terbalik setelah menabrak pagar jembatan.

“Kemudian pelaku yang berjumlah 3 orang keluar dari mobil lalu lari kesemak semak/ hutan, namun pelaku berhasil ditangkap personel Satreskrim dibantu warga desa yang turut melakukan pencarian,” katanya.

Ketiga pelaku tersebut diamankan dan dibawa ke Sat Reskrim Polres Dairi guna proses penyidikan selanjutnya.

“Pelaku pencurian pemberatan ini dikenakan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman Penjara selama lamanya 7 tahun penjara,” tutup Wahyudi.

Baca Juga:Polisi Ciduk Calon Kades di Sumut, Diduga Hasut Warga Rusuh Usai Kalah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini