SuaraSumut.id - Pemerintah Kota Sabang bakal menerapkan kawasan tanpa rokok. Sosialisasi soal penerapan Qanun (peraturan daerah) terus dilakukan.
Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Sabang Rinaldi Syahputra mengatakan, merokok memang hak pribadi dari setiap warga negara. Namun demikian, ada ruang publik yang mesti dihormati.
Salah satu upaya efektif untuk melindungi seluruh warga dari asap rokok melalui penerapan kawasan tanpa rokok (KTR).
"Penerapan kawasan tanpa rokok memungkinkan masyarakat untuk dapat menikmati udara bersih dan sehat serta terhindar dari berbagai risiko yang merugikan kesehatan dan kehidupan," katanya, melansir Antara, Kamis (16/12/2021).
Baca Juga:Laptop Gaming Predator Siap Ditantang Streaming Dua Hari Non-stop
Kawasan tanpa rokok merupakan area yang melarang siapa saja untuk merokok, menjual, atau mengiklankan produk bahan baku tembakau tersebut.
Untuk itu, semua tempat yang telah ditetapkan sebagai KTR harus bebas dari asap rokok, penjualan maupun mempromosikan rokok.
Pemerintah Kota Sabang juga telah mengeluarkan Qanun Kota Sabang Nomor 6 Tahun 2019 tentang kawasan tanpa rokok.
"Ini merupakan salah satu wujud keseriusan Pemerintah Kota Sabang dalam menjaga kesehatan masyarakat, terutama dari dampak buruk yang dihasilkan oleh rokok," tukasnya.
Baca Juga:Hasil NBA: Tripoin Reaves Antar LA Lakers Menang Dramatis atas Mavericks