Kasus Dugaan Pemerasan Istri Tahanan, LBH Medan Bantah Pernyataan Polisi

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Sumatera Utara (Sumut), membantah kesimpulan yang disampaikan Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Tomi.

Riki Chandra
Sabtu, 18 Desember 2021 | 18:56 WIB
Kasus Dugaan Pemerasan Istri Tahanan, LBH Medan Bantah Pernyataan Polisi
LBH Medan saat mendampingi istri tahanan yang diduga diperas oknum polisi. [Dok.Digtara]

“Suami saya bernama Ramli alias Kojek (37). Sekarang dia ditahan Polsek Helvetia atas dugaan tindak pidana Penadah (membeli sepeda motor tanpa surat),” ucapnya kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).

Dia menceritakan suaminya yang sehari-hari bekerja sebagai teknisi bengkel sepeda motor ditangkap pada 9 Desember 2021 lalu.

Ramli ditangkap atas dugaan penadahan sepeda motor dan esoknya, dua orang pria yang mengaku dari Polsek Helvetia datang ke rumahnya, sekitar pukul 10.00 WIB.

Dua pria itu dikatakannya mengabarkan suaminya ditangkap dan mengucapkan semacam nada ancaman.

Baca Juga:Curi Uang Sitaan, Polisi di Medan Dituntut 3 Tahun Penjara

“Dua polisi itu bilang, suami ibu ditangkap di Polsek, kalau ibu ada Rp 2 Juta kami upayakan suami ibu ga kami tembak (sambil menunjukan ke arah kaki),” sebutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini