SuaraSumut.id - Polisi memburu satu dari tiga tersangka kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes).
Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu VAR, DR dan BS. Dua tersangka telah ditangkap dan satu lagi masih dalam pencarian.
Demikian dikatakan Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Ma'mun, melansir Antara, Senin (20/12/2021).
"Satu lagi belum tertangkap, dia lari, masih kita buru ," kata Ma'mun.
Baca Juga:Perwakilan PBB Ajak Masyarakat Internasional Blokir Sumber Pendapatan Militer Myanmar
Polisi mengklaim keberadaan tersangka telah terlacak, namun yang bersangkutan terus menghindar.
"Tidak ada kendala, cuma masih kabur-kaburan aja, dia pindah-pindah terus, masih melarikan diri," katanya.
Guna mencegah tersangka kabur keluar negeri, petugas memasukan nama tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO) dan mencekalnya ke luar negeri.
"Tersangka sudah kita lakukan pencekalan, makanya DPO kita terbitkan," ujar Ma'mun.
Kasus ini mencuat lewat cuitan salah satu akun Twitter. Korban diduga mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 triliun.
Baca Juga:Pengertian Alat Musik Ritmis dan Daftar Lengkapnya
Para korban melaporkan kerugian bisnis yang dialaminya ke Bareskrim Polri pada Senin (13/12/2021) dan Polda Metro Jaya. Namun kini seluruh laporan ditangani oleh Subdit V Dittipideksus Bareskrim Polri.