SuaraSumut.id - Polisi menetapkan seorang wanita berinisial BE, warga asal Ampenan, Kota Mataram, menjadi tersangka kasus penipuan bansos Covid-19. Kekinian wanita tersebut dicari polisi.
Demikian diungkap Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata, melansir Antara, Senin (20/12/2021).
"Kita tetapkan sebagai tersangka sekaligus DPO (daftar pencarian orang)," kata Hari Brata.
Ia mengaku, BE masuk DPO lantaran tidak pernah hadir ke hadapan penyidik. Setiap kali penyidik melayangkan panggilan, BE selalu mangkir tanpa alasan.
Baca Juga:Sambut Tahun Baru, Mabarkuy New Year Festival Digelar Berhadiah Rp 10 Juta
"Tidak pernah hadiri panggilan, makanya kita masukkan dalam DPO," katanya.
Modus BE melakukan penipuan dengan membeli sembako dari beberapa orang atau agen. Dari perjanjian itu, pembayaran dilakukan dalam beberapa tahap.
"Jadi pembayaran pertama dan kedua kabarnya lancar, tetapi selanjutnya menghilang, makanya kasus ini muncul dari laporan korban," ujarnya.
Salah seorang pelapor bernama Hirzan mengaku menjadi korban penipuan BE. Hirzan mengatakan bahwa BE datang kepadanya pada Januari 2021.
Saat itu, BE mengaku mendapat kontrak kerja dari Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi) untuk pengadaan sembako.
Baca Juga:5 Buah Berwarna Merah yang Berkhasiat Menjaga Kekebalan Tubuh, Apa Saja Ya?
"Karena ada kontrak kerja, dia minta kita sebagai pemasok. Dia membeli beras 50 ton, gula 5 ton, dan minyak 5 ton. Itu totalnya Rp 1,2 miliar," tukasnya.