SuaraSumut.id - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menangkap kapal ikan asing berbendera Vietnam yang melakukan aktivitas ilegal.
Kapal itu ditangkap di perairan Natuna Utara, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Terdapat muatan hasil tangkapan ikan seberat kurang lebih 2 ton.
Demikian dikatakan Kabag Humas dan Protokol Bakamla Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita, melansir Antara, Jumat (24/12/2021).
"Kapal ikan Vietnam diduga telah melakukan pelanggaran batas wilayah dan melakukan aktivitas penangkapan di perairan laut Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dari Pemerintah Republik Indonesia," katanya.
Baca Juga:Pose Senyum, Kiper Singapura Diserang Netizen karena Dianggap Ledek Timnas Indonesia
Kapal asing itu saat ini dikawal untuk sandar di Batam guna diperiksa lebih lanjut. KN Pulau Dana-323 berpatroli di Laut Natuna Utara guna menjaga aktivitas maritim dan perikanan di perairan tersebut.
"Saat melakukan patroli, pada pukul 06.15 WIB KN Pulau Dana-323 mendeteksi kontak radar 2 KIA sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia pada posisi 04°.14'.30" U-105°.02'.13" T," katanya.
KN Pulau Dana-323 mendekati kapal asing tersebut. Namun keduanya menambah kecepatan untuk segera keluar dari perairan Indonesia.
Komandan KN Pulau Dana-323 mengerahkan RHIB (perahu karet cepat) dan Tim Reaksi Cepat Bakamla (VBSS) untuk mengejar 2 kapal asing tersebut.
Kapal ikan Vietnam bernomor lambung KG 2118 TS dihentikan dan ditangkap. Namun demikian, satu kapal lainnya kabur masuk ke perairan Malaysia.
Baca Juga:Profil KH Miftachul Akhyar, Rais Aam PBNU Periode 2021-2026