Tiga Anggota TNI Terlibat Tabrakan Sejoli Layak Dipecat

apa yang dilakukan tiga anggota TNI AD itu sudah di luar batas.

Suhardiman
Senin, 27 Desember 2021 | 13:25 WIB
Tiga Anggota TNI Terlibat Tabrakan Sejoli Layak Dipecat
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Tiga anggota TNI AD yang terlibat tabrakan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, hingga diduga membuang jenazah korban layak dipecat.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menilai, apa yang dilakukan tiga anggota TNI AD itu sudah di luar batas. Peristiwa itu menyebabkan dua korban tewas, yakni Handi (16) dan Salsabila (14).

"Menurut saya ini layak (dipecat) karena apa yang dilakukan sudah di luar batas kemanusiaan," kata Dudung, melansir Antara, Senin (27/12/2021).

Ketiga anggota TNI, yaitu Kolonel P, Koptu DA, dan Kopda A telah ditahan di Pomdam Jaya setelah dialihkan dari satuan asalnya.

Baca Juga:4 Tanda Pasangan Kamu Selingkuh, Buruan Cek!

Dirinya memastikan TNI AD akan tunduk kepada supremasi hukum yang ada untuk mengawal proses hukum kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut.

Namun demikian, pihaknya menunggu putusan dari peradilan militer sebelum melakukan pemecatan kepada pelaku.

"Jika putusan peradilan militer disertai dengan pidana pemecatan, maka saya akan menyesuaikan dan akan mengurus administrasi untuk dilakukan pemecatan," tukasnya.

Diberitakan, peristiwa terjadi pada 8 Desember 2021. Para korban diduga dibawa tiga oknum TNI tersebut lalu hilang secara misterius. Pada 11 Desember 2021 jenazah korban ditemukan di aliran Sungai Serayu yang ada di Jawa Tengah.

Baca Juga:Dikembangkan TV Bisa Dijilat, Bantu Cicip Rasa Makanan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini