68 Terdakwa Kasus Narkotika dan Pembunuhan Dituntut Pidana Mati

Rinciannya 64 terdakwa kasus narkotika dan empat terdakwa kasus pembunuhan.

Suhardiman
Rabu, 05 Januari 2022 | 00:10 WIB
68 Terdakwa Kasus Narkotika dan Pembunuhan Dituntut Pidana Mati
Ilustrasi palu pengadilan (Unsplash)

SuaraSumut.id - Sebanyak 68 terdakwa kasus narkotika dan pembunuhan dituntut pidana mati sepanjang 2021. Rinciannya 64 terdakwa kasus narkotika dan empat terdakwa kasus pembunuhan.

"Terdakwa kasus narkotika sangat dominan. Sedangkan barang bukti yang disita mencapai 1,2 ton sabu," kata Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf, melansir Antara, Rabu (5/1/2022).

Jumlah terdakwa yang dituntut pidana mati menurun dibandingkan pada 2020 dengan jumlah
62 orang.

Ke-68 terdakwa yang dituntut pidana mati sebagian besarnya sudah diputuskan oleh majelis hakim pengadilan. Namun semua perkaranya belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca Juga:Resep Cake Pisang Almond, Membuatnya Mudah dan Rasanya Lezat

"Dari semua terdakwa tidak semua diputus dengan pidana mati. Ada juga putusannya seumur hidup, 20 tahun penjara, dan lainnya. Namun, semua perkaranya belum inkrah," ujarnya.

Ia mengaku, proses hukum perkaranya sedang berlanjut ditingkat banding di pengadilan tinggi maupun kasasi di Mahkamah Agung, baik yang diajukan terdakwa maupun jaksa penuntut umum.

"Sedang untuk eksekusi pidana mati sampai kini belum dilakukan. Penuntut umum harus menunggu petunjuk dari Jaksa Agung selaku pimpinan," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini