SuaraSumut.id - Masyarakat di Aceh diimbau untuk mengurus sertifikat tanah wakaf. Pasalnya, masih banyak tanah wakaf yang belum bersertifikat.
Demikian dikatakan Pimpinan Dayah Mudi Mesjid Raya Samalanga, Bireuen, Aceh, Teungku H Hasanoel Bashry atau Abu Mudi, melansir Antara, Kamis (6/1/2022).
"Banyak tanah wakaf di Aceh yang belum terdata, bahkan tidak diketahui lagi statusnya. Untuk itu tanah tanah wakaf ini perlu disertifikasi agar tidak berpindah tangan," katanya.
Ia mengatakan, saat ini banyak kasus tanah wakaf berpindah tangan, beralih fungsi atau hilang tidak berbekas, apalagi lokasi tanahnya mempunyai nilai ekonomi tinggi.
Kurang masifnya pengurusan sertifikat tanah wakaf ini karena adanya kampanye negatif, jika disertifikasi akan diambil oleh negara, tidak oleh nazir wakaf (pengelola wakaf) lagi.
Baca Juga:5 Band Terbaik asal Manchester Sepanjang Masa
Staf Khusus Kementerian ATR/BPN Bidang Hukum Adat, M Adli Abdullah menjelaskan, sertifikasi tanah wakaf penting dilakukan agar aset yang telah diserahkan memiliki kepastian hak, sehingga tidak digugat kembali oleh keluarga yang mewakafkan (wakif).
"Apalagi ahli waris yang mewakafkan ini kondisi ekonominya sudah morat marit yaitu beda dengan orang tuanya dulu," tukasnya.