Tersangka Korupsi di Asahan Ditangkap usai Buron, Sempat Jadi Driver Ojol

Ia sempat menjadi driver ojek online (ojol).

Suhardiman
Jum'at, 07 Januari 2022 | 11:41 WIB
Tersangka Korupsi di Asahan Ditangkap usai Buron, Sempat Jadi Driver Ojol
Ilustrasi borgol-Tersangka Korupsi di Asahan Ditangkap usai Buron, Sempat Jadi Driver Ojol. [Envato Elements]

SuaraSumut.id - Kejati Sumut menangkap tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan/peningkatan jalan di Asahan, Sumatera Utara (Sumut).

Tersangka FSN ditangkap setelah delapan tahun buron. Ia sempat menjadi driver ojek online (ojol).

"FSN ditangkap di rumah yang disewanya bersama keluarga di Komplek Perumahan Villa Karida Indah pada Kamis 6 Januari 2022," kata Kasipenkum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan, Jumat (7/1/2022).

Yos mengatakan, FSN diduga melakukan korupsi dalam proyek di Dinas Pekerjaan Umum yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2013 dengan pagu anggaran Rp 690.800.000. FSN merupakan direktur yang mengerjakan proyek itu.

Baca Juga:Akhir dan Tahun Baru, Tingkat Hunian Kamar Hotel di Samarinda Capai 70-80 Persen

"Hasil audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumut, negara mengalami kerugian keuangan Rp 232.212.358 dalam pekerjaan ini," ujarnya.

Setelah ditetapkan tersangka FSN melarikan diri. Ia berpindah-pindah tempat mulai dari Kalimantan Barat hingga ke Tangerang.

"Dalam 2 tahun terakhir bekerja sebagai driver ojol di Medan," jelasnya.

Selain FSN, tiga lainnya ditetapkan tersangka. Dua tersangka B dan S telah menjalani hukuman, dan satu tersangka S meninggal dunia.

FSN melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Baca Juga:Reaksi Ridwan Kamil Terhadap Kasus Korupsi Rahmat Effendi

Kontributor : Budi warsito

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini