Resmi Tersangka, Nahkoda Kapal Pembawa 52 TKI Ilegal ke Malaysia Ditangkap Polres Asahan

Tekong atau nahkoda kapal pembawa 52 Pekerja Migram Indonesia (PMI) alias TKI ilegal ke Malaysia, diciduk jajaran Polres Asahan.

Riki Chandra
Sabtu, 08 Januari 2022 | 10:17 WIB
Resmi Tersangka, Nahkoda Kapal Pembawa 52 TKI Ilegal ke Malaysia Ditangkap Polres Asahan
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira saat mengintrogasi nahkoda kapal pembawa TKI ilegal. [Dok.Digtara]

SuaraSumut.id - Tekong atau nahkoda kapal pembawa 52 Pekerja Migram Indonesia (PMI) alias TKI ilegal ke Malaysia, diciduk jajaran Polres Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Pria berinisial JM (39) itu juga resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, tekong itu mendapat upah Rp 5 juta sekali jalan. "Pelaku mengaku dihubungi seorang perempuan berinisial N pada Kamis (6/1/2022) dengan menawarkan kepada pelaku untuk mengantarkan orang ke Malaysia daerah Morit dengan upah Rp juta," katanya, dikutip dari Digtara.com - jaringan Suara.com, Sabtu (8/1/2022).

Sementara untuk kuanca (tukang mesin), upahnya Rp juta dan anggotanya Rp 2 juta. 

“Pelaku bersama anggotanya berinisial G, A dan T menuju kapal boat yang sehari-hari dibawa pelaku JM untuk mencari ikan milik perempuan berinisial N di tangkahan PT. Timur Jaya Beting Kuala Kapias yang selanjutnya pelaku berangkat menuju ke lampu putih perairan bagan asahan dan tiba pukul 19.00 WIB," katanya.

Baca Juga:Usai Bos Besar Acing, Polisi Tangkap Tersangka Baru Penyelundupan TKI Ilegal

Sambil menunggu di atas Kapal boat, pelaku kembali mendapat telepon dari perempuan berinisial N dengan menyampaikan ada sekitar 53 orang yang akan berangkat ke Malaysia dan dilangsir oleh 4 buah sampan yang datang secara bergantian.

"Pelaku bersama 52 TKI ilegal berhasil diamankan petugas patroli gabungan dari Polres Asahan bersama TNI AL Lanal TBA pada hari Jumat 07 Januari 2022 sekitar pukul 00.05 WIB," katanya.

Polres Asahan bersama TNI AL Lanal TBA masih melakukan penyelidikan untuk mengejar para pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa perdagangan orang tersebut.

"Pelaku JM dijerat Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 10 lebih subs Pasal 11 dari UU RI NO 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 81 jo Pasal 69 subs 83 jo 68 dari UU RI NO 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran indonesia jo Pasal 55, 56 dari Kuhpidana atau Pasal Paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta," katanya.

Baca Juga:7 Jenazah TKI Ilegal Asal NTB yang Tenggelam di Perairan Malaysia Dimakamkan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini