SuaraSumut.id - Dua orang pria di Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi terkait narkoba. Dari kedua pria berinisial S alias Kuncek (35) dan OAH (30) disita 100 butir pil ekstasi.
"Keduanya ditangkap di depan salah satu hotel di Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Senin 3 Januari 2022," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, kepada wartawan, Minggu (9/1/2022).
Putu mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan adanya seseorang yang membawa pil ekstasi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
"Di lokasi petugas melihat dua pria mengendarai motor. Petugas kemudian menangkapnya," ujarnya.
Baca Juga:Nikah Siri, Pasutri di Aceh Buang Bayi Sendiri
Saat ditangkap, kata Putu, salah satu pelaku membuang bungkusan plastik.
"Petugas lalu melakukan pencarian dan menemukan bungkusan itu di selokan air. Saat diperiksa isinya pil ekstasi," ungkapnya.
Kepada petugas, kata Putu, pelaku mengaku mendapat narkoba itu dari seseorang berinisial Z.
"Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap Z," tukasnya.
Baca Juga:Antonio Conte: Saya Tidak Butuh Kontrak Jangka Panjang