AJI Sebut Pembakaran Rumah Wartawan Aceh karena Pemberitaan

kasus itu termasuk dalam kategori pelanggaran hukum berat.

Suhardiman
Selasa, 11 Januari 2022 | 17:09 WIB
AJI Sebut Pembakaran Rumah Wartawan Aceh karena Pemberitaan
Ketua AJI Provinsi Aceh, Juli Amin. [ANTARA]

SuaraSumut.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyebut, pembakaran rumah wartawan harian Serambi Indonesia di Aceh Tenggara, Asnawi Luwi, murni karena pemberitaan.

Demikian dikatakan oleh Ketua AJI Provinsi Aceh Juli Amin, melansir Antara, Selasa (11/1/2022).

"Hasil investigasi yang kami lakukan beberapa hari sejak kasus kebakaran ini terjadi di Aceh Tenggara, kami simpulkan kasus ini murni karena pemberitaan," kata Juli.

Juli mengatakan, kasus itu termasuk dalam kategori pelanggaran hukum berat. Pasalnya, dampak yang disebabkan atas kejadian menyebabkan isteri dan anak-anak korban trauma berat.

Baca Juga:Puluhan Orang Meditasi Pakai Teknik Tidak Biasa, Ditutup Kafan Seperti Jenazah

'Dalam kasus ini kami tidak mau pelaku dihukum dengan kelalaiannya, karena disini ada ancaman nyawa, ancaman pembunuhan," katanya.

Untuk itu, pihaknya meminta Pomdam Iskandar Muda yang menangani penyidikan kasus ini dapat menyertakan pasal lainnya ketika dilimpahkan ke pengadilan militer.

Diketahui, Rumah Aswani Luwi dibakar orang tidak dikenal pada pada 31 Juli 2019. Namun hingga kini belum ada tersangka yang diseret ke pengadilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini