SuaraSumut.id - Korban kasus dugaan akta palsu mendatangi Kejati Sumut, Senin (24/1/2022). Mereka datang bersama kuasa hukum untuk dimintai keterangan terkait pelaporan dua jaksa yang menuntut onslag terhadap terdakwa.
Kuasa hukum korban Longser Sihombing da korban meminta jaksa untuk melakukan kasasi terkait kasus itu.
"Kami minta Kejati Sumut melalui JPU menangani perkara ini untuk mendaftar kasasi di PN Medan. Hingga tercipta rasa keadilan bagi korban dengan upaya hukum selanjutnya dilakukan," katanya, Senin (24/1/2022).
"Kita meminta Jaksa Agung memerintahkan Kepala Kejari Medan melalui Kejati Sumut untuk segera mendaftarkan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas (vrijspraak) terdakwa David Putranegoro pada Perkara Nomor: 2231/Pid.B/2021/PN.Mdn," sambungnya.
Baca Juga:Cara Menggunakan WhatsApp Web di HP Android, Bisa Digunakan di Tablet Samsung
Diketahui, majelis hakim menjatuhkan hukuman bebas kepada terdakwa DPN pada Senin 17 Januari 2022.
Longser mengatakan, keberatan dengan tuntutan onslag terhadap terdakwa dugaan akta palsu.
"Jika dalam proses sudah P-21, maka sudah memenuhi unsur pidana. Serta sewaktu tahap II juga telah memenuhi dengan penyerahan barang bukti dan tersangka," katanya.
Pada dakwaan, kata Longser, telah didakwakan Pasal 263, 266, 362, 372, 55, 56 KUHP. Namun JPU sangat berani menuntut onslag terhadap terdakwa. Hal itu menjadi kekecewaan bagi Longser dan kliennya.
Sementara itu, para korban berharap agar mereka mendapatkan keadilan.
"Kami korban, kami datang kesini mencari kebenaran dan meminta agar Kajati Sumut juga memerintahkan Kejari Medan lakukan kasasi," pungkas mereka.
Kontributor : Budi warsito