Permohonan Suntik Mati Nazaruddin Ditolak Pengadilan, Begini Alasan Hakim

pihaknya diberi waktu selama 14 hari untuk menentukan apakah menerima hasil putusan atau akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Suhardiman
Kamis, 27 Januari 2022 | 15:56 WIB
Permohonan Suntik Mati Nazaruddin Ditolak Pengadilan, Begini Alasan Hakim
Permohonan Suntik Mati Nazaruddin Ditolak Pengadilan. [Antara]

SuaraSumut.id - Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe menolak permohonan suntik mati (eutanasia) yang diajukan nelayan Nazaruddin Razali.

Sidang pembacaan putusan permohonan digelar di PN Lhokseumawe, Kamis (27/1/2022). Putusan dibacakan hakim tunggal Budi Sunanda. Sidang dihadiri kuasa hukum Nazaruddin, yaitu Safaruddin.

"Menolak permohonan suntik mati yang diajukan pemohon Nazaruddin Razali. Mengingat dan menimbang tidak ada aturan atau dasar hukum yang mengatur tentang permohonan itu," kata Budi, melansir Antara.

Hakim menyebut, suntik mati melanggar hak asasi manusia (HAM) karena sebagai upaya perbuatan menghilangkan nyawa seseorang dan merupakan tindak pidana yang diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga:Profil Farida Nurhan, Food Vlogger yang Blak-blakan Hamil di Luar Nikah

"Permohonan suntik mati atau eutanasia adalah suatu tindakan dilarang di Indonesia dan juga dilarang agama. Oleh karena itu, permohonan suntik mati diajukan pemohon ditolak," katanya.

Safaruddin, penasihat hukum Nazaruddin Razali, mengaku masih pikir-pikir atas putusan hakim.

"Setelah ini kami akan musyawarah terlebih dahulu dengan pemohon dan masyarakat Waduk Pusong Lhokseumawe untuk upaya hukum selanjutnya," kata Safaruddin.

Ia mengaku, pihaknya diberi waktu selama 14 hari untuk menentukan apakah menerima hasil putusan atau akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Dalam amar putusan hakim menyebutkan Waduk Pusong Lhokseumawe, tempat usaha ikan keramba pemohon, sudah tercemar limbah merkuri, meski masih dalam ambang batas.

Baca Juga:Pelatih Timnas Basket Indonesia Terus Pantau Aksi Pemain yang Berlaga di IBL 2022

Jika benar tercemar limbah, kata Safaruddin, pihaknya menyayangkan kinerja dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe yang terkesan membiarkan waduk tersebut tercemar limbah.

"Seperti ada pembiaran terhadap pencemaran air waduk. Jika memang benar dan ada bukti kami akan melaporkan dinas tersebut ke polisi atas dugaan pencemaran lingkungan," tukasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini