SuaraSumut.id - Polda Sumut tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan meninggalnya penghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, semua pihak yang terlibat akan dimintai keterangan, termasuk Terbit Rencana yang saat ini sedang berada di dalam tahanan KPK.
"Ini yang dimintai keterangan, interogasi ada 30 orang oleh tim dari saya. Ini kita terus berkembang," kata Panca Putra, Sabtu (29/1/2022).
Panca Putra mengatakan, pemeriksaan akan menyasar semua pihak yang terlibat.
Baca Juga:Penyakit Ini Mengincar Jika Tidur Siang Terlalu Lama
"Ngak usah khawatir, dimanapun dia kita akan datang. Kalau itu terkait bupati yang sekarang ada di KPK, kita akan minta keteranganya," ujarnya.
Dalam proses penyelidikan, kata Panca Putra, pihaknya telah menemukan adanya dugaan kekerasan terhadap orang yang dititipkan.
"Orang yang masuk, orang yang dibina, orang direhab itu di sana, ini sudah mulai ditemukan. Sedang dalam proses untuk pendalaman termasuk tempat-tempatnya," katanya.
"Kita sudah temukan tempat pemakamannya, berikan waktu kepada kami rekan-rekan sekalian untuk mengungkap ini secara utuh," jelasnya.
Ada 656 Orang dalam kerangkeng
Dari serangkaian penyelidikan, kata Panca Putra, pihaknya telah menemukan berbagai bukti-bukti adanya kekerasan di dalam kerangkeng.
"Kita sudah temukan bukti permulaan, termasuk dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penitipan orang yang masuk ke sana. Semua sudah kami terima. Penyidik sudah dapatkan totalnya ada 656 sejak tahun 2010, sudah cukup panjang," imbuhnya.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengaku, pihaknya 100 persen yakin terjadi kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang dalam kerangkeng tersebut.
"Kalau ditanya berapa persen (terjadi kekerasan) seratus persen," kata Komnas HAM.
Pihaknya telah mendapatkan data dan informasi yang lengkap terkait dengan dugaan kekerasan di sana.
"Polanya kami dapat, pelakunya kami dapat, infrastruktur untuk melakukan kekerasan kami dapat, informasi soal alat juga kami dapat, keterangan konteks kenapa terjadinya kekerasan kami dapat, orangnya juga kami dapat," mantap Anam.
Ia mengatakan, kekerasan terhadap penghuni terjadi pada saat awal masuk ke kerangkeng.
"Ada suatu pola saat-saat terjadinya kekerasan adalah proses awal orang masuk ke sana. Ketika sudah prosesnya agak lama, sudah mulai berkurang, apakah ini berhubungan dengan rehabilitasi polanya demikian," jelasnya.
Namun demikian, pihaknya belum dapat menyimpulkan terjadi pelanggaran HAM berat di rumah Terbit Rencana.
"Sampai detik ini sedang kami proses penelusurannya ujungnya nanti fakta yang kami uji dengan suatu konsep," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo