Terbukti Aniaya Kucing, Pria Ini Divonis 3 Bulan Penjara

vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan JPU.

Suhardiman
Sabtu, 12 Februari 2022 | 11:31 WIB
Terbukti Aniaya Kucing, Pria Ini Divonis 3 Bulan Penjara
Ilustrasi palu sidang. [Antara]

SuaraSumut.id - PN Tulungagung, Jawa Timur, memvonis penganiaya kucing berinisial AZI (23) tiga bulan penjara.  Vonis disampaikan dalam persidangan yang digelar secara daring pada Jumat (11/2/2022).

AZI mengikuti proses persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tulungagung. AZI dinyatakan terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo mengatakan, vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan JPU.

"Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) hukuman lima bulan penjara," katanya, melansir Antara, Sabtu (12/2/2022).

Baca Juga:IndiHome Luncurkan Series Musikal Anak Murid Terbaik di Channel IndiKids

Hal yang meringankan AZI karena bersikap sopan, kooperatif, masih muda dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatannya telah membuat gaduh masyarakat," katanya.

Selanjutnya, AZI akan menjalani hukumannya selama 25 hari ke depan. Pasalnya, ia sudah menjalani penahanan sejak 9 Desember 2021.

Diirnya sudah 65 hari menjalani kurungan badan sampai vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung.

"Atas putusan itu pelaku menerima, sedang JPU masih pikir-pikir,” ujarnya.

Baca Juga:Mark NCT Bagikan Cerita Menarik di Balik Pembuatan Lagu Terbaru 'Child'

Menanggapi putusan itu, aktivis Animal Defender mengaku kecewa karena tuntutan JPU dianggap belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

"Hanya (dituntut) lima bulan dari ancaman dua tahun," terang Ketua Animal Defender, Doni Herdaru selepas sidang vonis AZI.

Sebagai perbandingan kasus penganiayaan hewan di Medan, pelaku divonis dua tahun enam bulan penjara.

Kendati demikian pihaknya mengapresiasi penegakan hukum penganiayaan hewan di Tulungagung.

Diberitakan, video kucing dicekoki ciu oleh seorang pemuda pada 18 Oktober 2019 membuat heboh warga. Video tersebut diunggah pada instastory @azzam_cancel.

Pelaku sempat berdalih ciu yang diberikan merupakan air kelapa, yang bertujuan untuk menyelamatkan kucing dari keracunan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini