SuaraSumut.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) resmi menetapkan tersangka kasus penyiksaan terhadap seorang anak berinisial F (15) di Medan. Tersangka adalah seorang wanita berinisial B yang diduga bos kosmetik tempat korban bekerja.
"Yang bersangkutan sudah tersangka dan ditahan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Senin (14/2/2022).
Ia mengatakan pihaknya menerima dua laporan kasus salah satunya penganiayaan terhadap anak dibawah umur.
"Proses pemeriksaannya berdasarkan dua laporan polisi yang masuk ke kita, satunya limpahan dari Polrestabes Medan, satu LP lagi dari SPKT (Polda Sumut). Saat ini sedang berproses," tandas Hadi.
Diberitakan sebelumnya, seorang ABG di Medan jadi korban penyiksaan sadis oleh sejumlah orang. Korban berinisial F (15) disiksa oleh sejumlah pelaku karena menuduh korban mencuri uang dan bedak kosmetik.
Kepada SuaraSumut.id, Senin (20/12/2021) sore, korban F menceritakan pelaku kekerasan tak lain bosnya tempat bekerja. Seorang pengusaha kosmetik berinisial B.
"Ada tiga orang pelaku yang menyekap, menyiksa saya. Saya disekap, dipukul kayu, paha saya juga disayat pakai pisau cutter," kata F warga Jalan S Parman Medan.
Baru-baru ini, tersangka berinisial B bersama seorang wanita lainnya sempat membuat heboh lantaran videonya berjoget-joget di halaman Polrestabes Medan viral di media sosial (medsos).
Kontributor : M. Aribowo
Baca Juga:Polisi Periksa Bupati Langkat Terkait Kerangkeng Manusia