SuaraSumut.id - Jumlah mahasiswa Aceh yang mengembalikan dana beasiswa menjadi 49 orang. Total dana yang sudah dikembalikan mencapai Rp 582,1 juta.
Terbaru ada 11 mahasiswa yang tidak berhak dan memenuhi syarat menerima beasiswa mengembalikan dana yang mencapai Rp 135,5 juta.
"Sebelumnya ada 38 mahasiswa mengembalikan dana beasiswa. Dan kini ada 11 orang lagi," kata
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, enam mahasiswa mengembalikan dana pada Senin (21/2). Total uang yang dikembalikan Rp 42,5 juta.
"Sedangkan lima orang lagi mengembalikan pada Selasa (22/2) dengan jumlah pengembalian Rp 93 juta," kata Winardy melansir Antara, Rabu (23/2/2022).
Baca Juga:Link Live Streaming Persik Kediri vs Persiraja Banda Aceh di BRI Liga 1
Sebelumnya, penyidik Dirtreskrimsus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp 22,3 miliar.
Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima.
Berdasarkan hasil penyidikan ada 400 mahasiswa berpotensi menjadi tersangka karena menerima beasiswa, tetapi tidak memenuhi syarat sebagai penerima.
Penyidik belum bisa merilis siapa saja mahasiswa yang tidak memenuhi syarat maupun mahasiswa yang sudah mengembalikan kerugian negara.
"Bagi yang berkepentingan dengan data tersebut dapat menghubungi posko di Ditreskrimsus Polda Aceh," katanya.
Terkait ada pihak meminta polisi segera memproses aktor utama kasus korupsi beasiswa, Winardy mengaku, penyidik segera menetapkan dan mengumumkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
"Dalam penetapan tersangka, ada ketentuan atau SOP yang harus diikuti agar tidak menyalahi aturan," tukasnya.