SuaraSumut.id - Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk Indonesia hanya menjalani karantina selama tiga hari jika sudah mendapat vaksin lengkap dan booster. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Maret 2022.
Demikian dikatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, melansir Antara, Minggu (27/2/2022).
"Karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster," kata Luhut.
Luhut memastikan, kebijakan karantina tiga hari sudah diputuskan usai mendengar masukan dari para pakar dan menganalisa data-data yang ada.
Baca Juga:Ulasan Film Backstage: Antara Karier, Pasangan, dan Saudara Tercinta
Pemerintah juga memberlakukan uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Bali pada 14 Maret 2022.
"Pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali dan direncanakan akan berlaku pada 14 Maret mendatang dengan beberapa persyaratan," katanya.
Luhut menjelaskan, Bali dipilih sebagai lokasi uji coba proyek percontohan karena tingkat vaksinasi dosis kedua umum yang tercatat sudah lebih tinggi dibandingkan provinsi lainnya.
"Namun dalam masa persiapan menuju 14 Maret, kami akan terus mengakselerasi dosis kedua lansia booster," jelasnya.
Berdasarkan data yang pemerintah peroleh, kasus harian per populasi Indonesia sebenarnya lebih rendah dari negara-negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina.
Baca Juga:Internet Ukraina Terganggu, Peretas Sasar Akun Surel Pribadi
Namun demikian, tingkat fatalitas kasus (case fatality rate) di Indonesia masih relatif lebih tinggi dari vaksinasi lengkap terhadap populasi yang ada jika dibandingkan dengan negara-negara yang tidak menerapkan karantina itu.