Terkendala Administrasi, 5 Anggota KIP Sumut Terpilih Belum Dapat Dilantik

Pasalnya, masalah administrasi salah satu komisioner terpilih yang belum tuntas.

Suhardiman
Selasa, 08 Maret 2022 | 17:07 WIB
Terkendala Administrasi, 5 Anggota KIP Sumut Terpilih Belum Dapat Dilantik
Plt Kepala Dinas Kominfo Sumut Kaiman Turnip [ANTARA]

SuaraSumut.id - Lima anggota Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatera Utara terpilih periode 2022-2026 belum dapat dilantik, meski surat keputusan telah terbit. 

Pasalnya, masalah administrasi salah satu komisioner terpilih yang belum tuntas. Salah satu komisioner terpilih, yaitu Abdul Haris belum mengajukan pengunduran diri dari jabatan publik yang sedang dijabatnya.

Demikian dikatakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo Sumut, Kaiman Turnip, melansir Antara, Selasa (8/3/2022).

"Itu kan masih di Biro Hukum, sudah terbit (SK). Tapi kan belum bisa dieksekusi karena ada persyaratan yang belum selesai," katanya.

Baca Juga:3 Klub Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves Musim Depan, Salah Satunya PSIS Semarang

Ia menjelaskan, saat ini Abdul Haris masih memegang jabatan disalah satu lembaga. Dirinya mengaku, jabatan itu harus dilepas agar dapat dilantik menjadi anggota KIP Sumut.

"Kita minta dari dia, karena dia kan pejabat publik, karena kan saya baru di sini. Nanti kita lihat dulu, diskusi kan dulu," ungkapnya.

"Dia kalau gak salah ada jabatan beberapa, di situ disebutkan ada jabatan publik, nah dia kan ada beberapa jabatan jadi harus mundur, nah itu aja," lanjutnya.

Sejauh ini dirinya belum menerima surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan publik yang masih dipegang Abdul Haris Nasution.

Jika sudah bersedia mengundurkan diri, maka pihaknya tinggal meminta jadwal dari Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melakukan pelantikan.

Baca Juga:Dua Kakak Syahril yang Jadi Korban Tewas Penyerangan TPNPB-OPM di Papua: Kami Syok Ketika Dengar Kabar Itu

"Sebenarnya udah, tinggal dorongan dari kawan-kawan yang lain. Sudah gak ada masalah baru dilantik," tuturnya.

Abdul Haris sendiri tercatat sebagai Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum dan juga dosen tetap non PNS di USU.

Untuk jabatan Ketua LKBH Abdul Haris telah mengajukan pengunduran diri. Tapi tidak dengan jabatan dosen tetap non PNS.

Selain Abdul Haris, Cut Alma juga tercatat sebagai dosen tetap di salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Medan. Hanya saja Cut Alma telah mengajukan pengunduran diri dan disetujui oleh rektor di PTS tersebut.

Adapun lima nama calon anggota KIP Sumut terpilih yakni Cut Alma, Abdul Haris, Dedy Ardiansyah, Edy Syahputra dan Muhammad Syafii Sitorus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini