SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang karyawati berinisial NKC (37) karena diduga menggelapkan uang perusahaan Rp 1 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, penangkapan NKC berdasarkan adanya laporan dari manajer perusahaan.
"Dalam laporannya NKC diduga menggelapkan uang perusahaan hingga Rp 1 miliar lebih," katanya, melansir Antara, Rabu (9/3/2022).
Petugas yang mendapat laporan melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan alat bukti yang menguatkan indikasi NKC melakukan tindak pidana penggelapan.
Baca Juga:Tes Covid Ditiadakan, Citilink Berharap Gairah Industri Penerbangan Naik
"Dari pemeriksaan terungkap kalau kerugian yang muncul disebabkan oleh ulah pelaku dalam kapasitasnya sebagai 'sales marketing'," katanya.
Pelaku menjalankan modus penggelapan dengan memanfaatkan surat tagihan untuk para pelanggan. NKC yang bekerja pada perusahaan dengan aktivitas distribusi barang dagangan ini tidak menyetorkan uang hasil penagihan ke kas perusahaan.
Selain itu, kata Kadek Adi, NKC membuat surat palsu dalam kegiatan pemesanan barang oleh pelanggan.
"Modus ini dijalankan dalam kurun waktu setahun bekerja. Makanya total kerugian perusahaan akibat perbuatan NKC ini mencapai Rp 1 miliar lebih," katanya.
Kadek Adi memastikan bahwa indikasi pidana penggelapan yang diduga dilakukan NKC sudah dikuatkan dengan barang bukti hasil sitaan.
Baca Juga:Peringati Hari Musik Nasional, Warga Surabaya Ziarah ke Makam WR Soeprtaman
"Ada barang bukti 44 lembar nota pemesanan barang dan 26 surat penagihan. Itu semua berkaitan dengan modus yang dia jalankan," ucapnya.
Kekinian NKC mendekam di balik jeruji besi Polresta Mataram. Penyidik telah menetapkan NKC sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
"Sesuai pasal yang kita terapkan, tersangka kini terancam pidana penjara lima tahun," tukasnya.