Jumat Besok, Polda Sumut Periksa 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat

Tatan mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap delapan tersangka, pihaknya akan melakukan gelar untuk melakukan penahanan.

Suhardiman
Kamis, 24 Maret 2022 | 16:59 WIB
Jumat Besok, Polda Sumut Periksa 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja. [Dok.Digtara]

"Mereka dipersangkakan dengan Pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," kata Hadi.

Sedangkan tersangka penampung korban TPPO, kata Hadi, ada dua orang, yaitu SP dan TS. Pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kontributor : M. Aribowo

Baca Juga:Marcelo Brozovic Resmi Perpanjang Kontrak di Inter hingga 2026

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini