Dewa Anak Bupati Langkat Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Tak Hadiri Panggilan Polda Sumut, Pengacara: Tanya Penyidik

Kuasa hukum Dewa Perangin-angin, Sangap Surbakti membenarkan kliennya dipanggil Polda Sumut sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia.

Riki Chandra
Jum'at, 25 Maret 2022 | 16:43 WIB
Dewa Anak Bupati Langkat Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Tak Hadiri Panggilan Polda Sumut, Pengacara: Tanya Penyidik
Sangap Kuasa Hukum 8 tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin. [Suara.com/M Aribowo]

"Kita akan berproses," ungkapnya.

Tatan mengatakan pihaknya setelah memeriksa 8 tersangka, Polda Sumut akan melakukan gelar untuk melakukan penahanan.

"Setelah kami panggil dia sebagai tersangka, kami akan periksa dia sebagai tersangka, kami akan gelar untuk melakukan penahanan," tandasnya.

Diketahui, temuan mengejutkan di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin pasca pengeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga:LIPSUS: Kesaksian Korban Kekejaman di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat (Part 1)

Sebuah bangunan menyerupai kerangkeng manusia ditemukan di dalam rumah Bupati Langkat. Berbagai dugaan pun muncul atas penemuan kerangkeng ini mulai dari penyiksaan manusia, perbudakan modern dan lainnya. Polisi sedang mendalami kasus ini.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini