"Kita akan berproses," ungkapnya.
Tatan mengatakan pihaknya setelah memeriksa 8 tersangka, Polda Sumut akan melakukan gelar untuk melakukan penahanan.
"Setelah kami panggil dia sebagai tersangka, kami akan periksa dia sebagai tersangka, kami akan gelar untuk melakukan penahanan," tandasnya.
Diketahui, temuan mengejutkan di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin pasca pengeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga:LIPSUS: Kesaksian Korban Kekejaman di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat (Part 1)
Sebuah bangunan menyerupai kerangkeng manusia ditemukan di dalam rumah Bupati Langkat. Berbagai dugaan pun muncul atas penemuan kerangkeng ini mulai dari penyiksaan manusia, perbudakan modern dan lainnya. Polisi sedang mendalami kasus ini.
Kontributor : M. Aribowo