SuaraSumut.id - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Bener Meriah, Aceh, ditangkap polisi. Ia diduga memakai sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Bener Meriah, Iptu Radius Sianturi mengatakan, pelaku berinisial P (40). Ia ditangkap pada Jumat (25/3/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.
"Barang bukti berupa 0,77 gram sabu," katanya, melansir Antara, Senin (28/3/2022).
Radius mengatakan, penangkapan P berawal dari laporan bahwa di kawasan Kampung Belang Tampu, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Baca Juga:Catat! Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Pesawat
Petugas yang mendapat laporan tersebut melakukan penyelidikan dan menangkap P.
"P dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bener Meriah guna penyelidikan lebih lanjut," tukasnya.