SuaraSumut.id - Polda Sumut telah melakukan ekshumasi di makam salah satu korban kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
Pembongkaran makam dilakukan di TPU Dusun Seribu Jadi B Desa Lau Glugur Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat. Polda Sumut mengungkap hasil sementara ekshumasi terhadap korban DS.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, hasil pemeriksaan sementara oleh Tim Forensik penyebab kematian korban diduga karena adanya kekerasan.
"Penyebab kematian korban diduga pendaharan pada rongga tengkorak kepala atas kanan, karena adanya kekerasan yang mengakibatkan jaringan otak kanan berwarna merah kecoklatan yang diduga merupakan darah," katanya, Jumat (15/4/2022).
Baca Juga:4 Alasan Film "MIRACLE IN CELL NO.7" Versi Indonesia Layak Dinantikan, Tak Kalah Menarik!
Saat ekshumasi petugas menemukan tulang belulang manusia berjenis kelamin seorang laki laki terbungkus kain kafan.
"Perkiraan usia 25 sampai dengan 30 tahun, sesuai batu nisan korban lahir 31 Desember 1991 (27 tahun) dan meninggal 12 Februari 2018," katanya.
Sebelumnya, polisi juga membongkar dua makam korban lainnya, yaitu kuburan SG dan AS.
Ia masuk kerangkeng pada 14 Februari dan meninggal pada 22 Februari 2019. Sedangkan SG masuk kerangkeng 12 Juli dan tewas pada 15 Juli 2021.
Ketiga korban merupakan penghuni kerangkeng meninggal dunia diduga karena menjadi korban kekerasan.
Polisi telah menetapkan 9 tersangka, diantaranya Terbit dan putranya Dewa Perangin Angin.
Kontributor : M. Aribowo