SuaraSumut.id - Elemen buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FSPMI Sumut) membuka Posko Pengaduan THR Idul Fitri bagi para pekerja atau buruh.
Posko pengaduan akan mengadvokasi para pekerja atau buruh yang mengadukan tidak menerima THR seminggu sebelum lebaran.
"Bagi pekerjaatau buruh yang belum mendapat THR atau jumlah pemberiannya tidak sesuai aturan Permenaker kita akan berikan pembelaan hukum secara gratis," kata Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo, Rabu (20/4/2022).
Willy mengatakan, posko ini bekerjasama dengan Disnaker Sumut yang diharapkan dapat turun ke perusahaan yang dilaporkan bermasalah terhadap pembayaran THR.
Baca Juga:5 Dosa Harry Maguire di Balik Kekalahan Telak Man United dari Liverpool
"Disnaker Sumut harus sigap jika kita melaporkan perusahaan yang belum membayar THR," katanya.
Pihaknya akan menempuh proses hukum kepada perusahaan yang membandel. Selain itu, perusahaan yang tidak membayar THR akan dipublikasikan ke publik karena tidak patuhi permenaker THR.
"Perusahaan yang tidak membayar THR akan kita rilis ke media nantinya," ujarnya.
Posko ini dibuka hingga satu bulan ke depan. Pekerja atau buruh dapat datang langsung ke posko pengaduan di Jalan Raya Medan-Tanjung Morawa KM 13, 1 Gang Dwi Warna, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.
"Atau juga bisa menghubungi O823-6188-8356 dan 0812-6946-9818. Kita akan lakukan pembelaan secara maksimal," tukasnya.
Baca Juga:5 Bentuk Dukungan bagi Teman yang Sedang Diet, Jangan Dicela!