SuaraSumut.id - Polisi menembak dua dari tiga pria yang diduga tetap membandel mengganggu ketenteraman masyarakat di Medan.
Keduanya pria yang tersungkur diterjang timah panas polisi, yaitu S alias Gandol (33) dan SD alias Gebres (39). Sedangkan temannya M alias Unying (32) tidak ditembak.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, penangkapan pelaku setelah pihaknya melakukan operasi pemberantasan preman di sejumlah titik rawan, Rabu (27/4/2022).
Saat menggelar patroli, petugas mendapati ketiga pelaku berkendara ugal-ugalan, bonceng tiga naik sepeda motor.
Baca Juga:Ayo Vaksin Booster Supaya Lebaran Aman, Ini Info Jadwal dan Lokasi Vaksinasi di Malang
"Ketiganya lalu kita periksa," katanya, Kamis (28/4/2022).
Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan 1 set kunci T, 1 buah kikir, 1 buah kunci pas, 1 kunci L (alat untuk merusak gembok). Dari pemeriksaan, ketiganya mengaku hendak melakukan pencurian kendaraan bermotor.
"Mereka berboncengan keliling untuk mencari sasaran sepeda motor," jelasnya.
Saat akan dibawa, kata Fathir, dua pelaku melakukan perlawanan. Petugas pun memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki keduanya.
"Dua pelaku kita tembak kakinya karena mencoba melawan petugas," jelasnya.
Baca Juga:Penusukan di Kos Panjer Diduga Karena Asmara, Pelaku Ditangkap Saat Naik Travel ke Jember
Fathir mengatakan, dua pelaku merupakan residivis dan pernah melakukan perbuatan yang sama.
"Mereka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo