SuaraSumut.id - Polsek Barumun, Polres Padanglawas (Palas), Sumatera Utara (Sumut), mengamankan tujuh unit sepeda motor.
Motor tersebut merupakan barang temuan dari September 2021 hingga April 2022. Kendaraan itu bakal dikembalikan oleh Polsek Barumun kepada para pemiliknya.
"Kepada pemilik tujuh unit sepeda motor diimbau supaya mendatangi Unit Reskrim Polsek Barumun," kata Kanit Reskrim Aiptu Syaiful Bari, melansir Antara, Kamis (28/4/2022).
Pemilik kendaraan dapat mengambil sepeda motornya dengan membawa BKPB, surat atau faktur pembelian resmi dari diler dan lainnya. Ia mengatakan, sebagian sepeda motor barang temuan itu atas dasar laporan masyarakat kepada pihaknya.
Baca Juga:Perbandingan Tiket Formula E di Jakarta, Eropa, dan Amerika, Mana Paling Mahal?
"Sebagian lagi ditemukan saat kegiatan operasi Kepolisian di wilayah hukum Polsek Barumun," jelasnya.
Berikut tujuh unit sepeda motor tersebut:
1. Honda Beat warna merah, dengan nomor mesin JFZ1E2490025, dan nomor rangka MH1JFZ123JK496239.
2. Honda Beat warna hitam, dengan nomor mesin JM91E1417063, nomor rangka MH1JM9118MK419612.
3. Honda Beat warna putih dengan nomor mesin JN21E1496401, nomor rangka MH1JM2116HK509094.
Baca Juga:Pasar Ramadhan BRI Hadir di 880 Lokasi se-Indonesia
4. Honda CB 150 R warna orange, nomor mesin KC82E1088896, nomor rangka MH1KC8213GK084974.
5. Honda Revo Fit warna hitam merah, nomor mesin JBK1E1687366, nomor rangka MH1JBK119LK691498.
6. Yamaha Mio warna hitam, nomor mesin F4841D278740, nomor rangka ORS271B.
7. Honda Revo Fit warna hitam merah, nomor mesin JBE1E1044367, nomor rangka MH1JBE115BK044242.