Oknum Kepling Perempuan Edar Sabu Diciduk, Pemkot Medan Ngamuk dan Siapkan Sanksi Pecat

Polisi menangkap seorang perempuan yang merupakan oknum kepala lingkungan (Kepling) di Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

Riki Chandra
Jum'at, 13 Mei 2022 | 14:54 WIB
Oknum Kepling Perempuan Edar Sabu Diciduk, Pemkot Medan Ngamuk dan Siapkan Sanksi Pecat
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda bersama Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman menginterogasi oknum Kepling pengedar narkoba. [Suara/M Aribowo]

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menyampaikan dalam penangkapan itu polisi turut mengamankan dua tersangka yakni DS alis D (26) warga Jalan Tembung Pasar VII Kecamatan Percut Sei Tuan dan WI (46) warga asal Kabupaten Aceh Timur.

Akibat pernyataan tersangka dikenakan dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kontributor : M. Aribowo

Baca Juga:OPD di Lingkungan Pemkot Medan Diinstruksikan Perlancar Urusan Pembangunan Kantor Konsulat AS

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini