Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menyampaikan dalam penangkapan itu polisi turut mengamankan dua tersangka yakni DS alis D (26) warga Jalan Tembung Pasar VII Kecamatan Percut Sei Tuan dan WI (46) warga asal Kabupaten Aceh Timur.
Akibat pernyataan tersangka dikenakan dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kontributor : M. Aribowo
Baca Juga:OPD di Lingkungan Pemkot Medan Diinstruksikan Perlancar Urusan Pembangunan Kantor Konsulat AS