Oknum Kepling Perempuan Edar Sabu Diciduk, Pemkot Medan Ngamuk dan Siapkan Sanksi Pecat

Polisi menangkap seorang perempuan yang merupakan oknum kepala lingkungan (Kepling) di Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

Riki Chandra
Jum'at, 13 Mei 2022 | 14:54 WIB
Oknum Kepling Perempuan Edar Sabu Diciduk, Pemkot Medan Ngamuk dan Siapkan Sanksi Pecat
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda bersama Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman menginterogasi oknum Kepling pengedar narkoba. [Suara/M Aribowo]

"Kepling ini bukan pemakai, ibu ini pedagang jadi kita tidak paham ya faktor ekonomi katanya ini menjadi satu PR bagi kita pukulan keras bagi pemerintah kota Medan," tegasnya.

Aulia menyampaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku gaji Kepling sesuai dengan UMK Kota Medan, tidak bisa dilebihkan.

"Kita coba kaji ulang dan kita tidak bisa melanggar aturan ketepatan UMK sudah ditetapkan tidak bisa lebih," jelasnya.

Disinggung mengenai sanksi apa yang diberikan terhadap Kepling yang masih nekat bermain narkoba, Aulia menekankan Pemkot Medan akan mengambil langkah tegas.

Baca Juga:OPD di Lingkungan Pemkot Medan Diinstruksikan Perlancar Urusan Pembangunan Kantor Konsulat AS

"Sanksinya dicopot," tegasnya.

Lebih lanjut, Aulia membeberkan peredaran narkoba di Medan memang tinggi khususnya di daerah bantaran sungai.

"Ada beberapa titik di bantaran sungai itu harus kita sterilkan kita bersihkan dulu kita jadikan taman edukasi taman literasi untuk anak-anak ini. Disini lah kita duduk sama dengan Forkopimda apapun langkah yang diambil untuk menyelamatkan anak bangsa," tandasnya.

18 Kg Sabu Dimusnahkan

Dalam konferensi pers itu, selain memaparkan penangkapan oknum Kepling terkait kasus narkoba, juga berlangsung pemusnahan 18 kg sabu. Barang haram itu dimusnahkan dengan mobil incenerator.

Baca Juga:Dinilai Tak Cukup Bukti Tetapkan Status Tersangka, Polrestabes Medan Diprapidkan

18 kg sabu itu diamankan dari dua orang pemasok sabu jaringan Aceh - Jakarta. Rangkaian penangkapan ini terjadi mulai tanggal 14 April 2022 di Jalan SM Raja Amplas dan tanggal 25 April 2022 di Jalan Ringroad.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini