SuaraSumut.id - Seorang pria di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), berinisial BT (37) ditangkap polisi. BT ditangkap karena menanam 43 pohon ganja di rumahnya. Ganja itu diduga akan dijual secara daring.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, ganja yang ditanam tingginya sudah mencapai 10-30 centimeter.
"Sudah kita cek di laboratorium. Ini dipastikan adalah tanaman ganja," kata Aswin, melansir Antara, Rabu (25/5/2022).
Aswin mengatakan, BT telah menjalankan usahanya selama setahun. Ia mendapatkan bibit ganja dari pembelian di media sosial.
Baca Juga:Sapta Nirwandar: Pertemuan Tahunan GTF Menjadi Tonggak Baru Kebangkitan Industri Pariwisata
"Bibit ganja didapat dari Usep. BT mengenal Usep dari aplikasi pertemanan Facebook," katanya.
BT menjual ganja seharga Rp 500 ribu per lima gram. Ganja yang dijual sudah siap dikonsumsi karena sudah diolah menjadi kering, jelasnya.
"BT menjual ganja sudah satu tahun terakhir, sudah ada sekitar 15 kali penjualan," tambahnya.
Selain 43 pohon ganja, polisi juga mengamankan tiga plastik berisi biji ganja, sejumlah paket berisi ganja siap edar, serta peralatan lain untuk memproduksi ganja.
BT dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:Sudah Bercerai, Rohimah Dapat Firasat Lewat Mimpi Sebelum Kiwil Sakit
"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," tukasnya.