Warga Langkat Aniaya Tetangga hingga Luka-luka, Korban Dicekik dan Giginya Patah

Warga Dusun 1, Desa Pekubuhan, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), diciduk karena diduga menganiaya tetangganya sendiri.

Riki Chandra
Minggu, 29 Mei 2022 | 17:43 WIB
Warga Langkat Aniaya Tetangga hingga Luka-luka, Korban Dicekik dan Giginya Patah
Pelaku dugaan penganiayaan tetangga di Langkat. [Dok.Digtara.com]

SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial DA (36) ditangkap polisi. Warga Dusun 1, Desa Pekubuhan, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), diciduk karena diduga menganiaya tetangganya sendiri.

Informasinya, pelaku dilaporkan oleh korban bernama M Iqbal Ramadhani Matondang (35), warga Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Kapolsek Tanjung Pura, AKP Surahman mengatakan, dugaan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (16/5/2022) sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Pekubuhan, Kecamatan Tanjung Pura.

Saat itu, korban sedang duduk di sepeda motornya sambil ngobrol bersama teman-temannya. Tiba-tiba, korban didatangi pelaku dari arah belakang.

Baca Juga:Mandi di Sungai, Remaja Perempuan di Langkat Tewas Tenggelam

Seketika itu, pelaku langsung mencekik leher korban sambil memukul telinga sebelah kiri dan mulut korban.

Akibat penganiayaan tersebut, gigi graham korban bagian atas sebelah kanan patah. Selain itu, korban juga mengalami luka robek di bibir bagian bawah.

Tak terima dengan aksi tersebut, korban ditemani saksi-saksi Ani (43) dan Suci (36) langsung melapor ke Polsek Tanjungpura.

“Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku saat duduk di warung. Saat ditangkap pelaku tidak ada melakukan perlawanan,” katanya, dikutip dari Digtara.com - jaringan Suara.com, Minggu (29/5/2022).

Saat diinterogasi, lanjut Surahman, pelaku mengakui segala perbuatannya. Ia melakukan penganiayaan terhadap korban karena dendam.

Baca Juga:Yayasan Fondasi Hidup Latih Warga di 2 Kecamatan untuk Berkebun Sayuran dan Buah

"Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini