Polisi Tangkap Perampok Minimarket, Pelaku Ternyata Mantan Pegawai

Pelaku berinisial DP (19) merupakan karyawan yang sudah dikeluarkan dari tempat itu.

Suhardiman
Rabu, 01 Juni 2022 | 18:02 WIB
Polisi Tangkap Perampok Minimarket, Pelaku Ternyata Mantan Pegawai
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap perampok minimarket di Desa Ujungjaya, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu.

Peristiwa terjadi pada Selasa 31 Mei 2022 sekitar pukul 22.40 WIB. Pelaku berinisial DP (19) merupakan karyawan yang sudah dikeluarkan dari tempat itu.

"Pelaku ditangkap kurang dari 10 jam setelah kejadian," kata Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Fitran Romajimah, melansir Antara, Rabu (1/6/2022).

Pelaku DP melakukan aksinya seorang diri. Pelaku mengetahui secara persis keadaan sekitar lokasi minimarket.

Baca Juga:Kloter Pertama Berangkat pada 10 Juni 2022, Calon Haji Asal Kabupaten Bekasi Jalani Bimbingan

DP masuk saat salah seorang karyawan sedang menghitung uang hasil penjualan. Ia langsung menodongkan senjata dan meminta sejumlah uang.

"Pelaku meminta dan menyuruh pelapor mengambil uang yang ada di loker kasir. Setelah itu langsung meninggalkan TKP dengan menggunakan sepeda motor," ujarnya.

Peristiwa ini dilaporkan kepada pihak kepolisian. Petugas yang mendapat laporan menangkap DP pada Rabu 1 Juni 2022 sekitar jam 03.00 WIB.

"Pelaku ditangkap berdasarkan rekaman CCTV dan petunjuk yang ada," jelasnya.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Indramayu guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:Saksikan Live Streaming Timnas Indonesia vs Bangladesh, Linknya di Sini!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini