Bupati Padanglawas Dinonaktifkan karena Sakit Sejak 2021

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi lalu memberikan petunjuk melalui surat resmi perihal pendelegasian wewenang Bupati Padanglawas kepada Wakil Bupati.

Suhardiman
Rabu, 08 Juni 2022 | 16:52 WIB
Bupati Padanglawas Dinonaktifkan karena Sakit Sejak 2021
Gedung Pemprov Sumut [wikipedia]

SuaraSumut.id - Bupati Padanglawas (Palas), Sumatera Utara (Sumut), Ali Sutan Harahap (TSO) dinonaktifkan. Penyebabnya karena TSO sakit sejak Mei 2021.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Sumatera Utara Zubaidi mengatakan, pihaknya mengetahui TSO sakit melalui surat yang disampaikan Sekda Palas Arpan Nasution.

Surat bernomor 180/2140/2021 juga menginformasikan Ali Sutan Harahap sedang dalam sakit dan dalam proses pengobatan dengan melampirkan keterangan dokter.

"Surat kita terima 28 Mei 2021 dari Sekda. Surat itu memberi kita informasi soal kondisi Bupati Padangawas," kata Zubaidi melansir Medanheadlines.com--jaringan Suara.com, Rabu (8/6/2022).

Baca Juga:Pembebasan Lahan Jalan Tol Padang-Sicincin Ditargetkan Selesai Juli 2022

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi lalu memberikan petunjuk melalui surat resmi perihal pendelegasian wewenang Bupati Padanglawas kepada Wakil Bupati.

Pada 11 Juni 2021, Bupati menerbitkan SK yang berisi pendelegasian sebagian kewenangan penyelenggaraan pemerintah kepada Wakil Bupati. Bupati kemudian melakukan perubahan SK sebelumnya pada 2 Agustus 2021.

"Kedua surat tersebut menggunakan cap jempol dan stempel Bupati Padanglawas, bukan tanda tangan seperti biasa," jelasnya.

Guna memastikan kesehatan bupati, gubernur mengirim tim observasi kesehatan yang terdiri dari dokter spesialis saraf dan penyakit dalam.

Tim observasi terdiri dari dokter spesialis syaraf dan spesialis penyakit dalam Rumah Sakit Haji Medan dan Dinas Kesehatan Pemprov Sumut menyimpulkan TSO menderita sakit yang menimbulkan hendaya/hambatan berkomunikasi dan aktivitas motorik.

Baca Juga:Sinopsis Ms. Marvel Episode 1: Fans Captain Marvel Terhalang Izin Orang Tua

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut dan surat Dirjen Otda Kemendagri Nomor 131.12/7584/OTDA tanggal 22 November 2021, tanggal 24 November 2021 Gubernur Sumut menerbitkan surat penunjukan Wakil Bupati Palas sebagai pelaksana tugas (Plt).

Keputusan ini diambil berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 66 ayat (1) huruf c dan Pasal 78 ayat (2) huruf b.

"Kondisi sakit dan sehat itu adalah takdir, tidak ada yang menginginkan kondisi seperti ini terjadi. Namun bagi seorang kepala daerah, ada undang-undang yang mengaturnya agar penyelenggaraan pelayanan pemerintahan tidak terkendala. Selain itu, di poin ketiga surat Gubernur tersebut menjelaskan penunjukan Plt dilaksanakan sampai pulihnya kondisi kesehatan Bapak Ali Sutan Harahap," katanya.

Ia mengimbau jika TSO sudah pulih kesehatannya maka dapat segera mengikuti pemeriksaan kesehatan oleh tim medis independen.

"Ini dilakukan untuk membuktikan kondisi kesehatannya sehingga dianggap layak kembali melaksanakan tugas-tugasnya sebagai kepala daerah," tukasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini