Terpidana Kasus KDRT Akhirnya Ditangkap di Rumah Keluarganya Setelah Kabur Berbulan-bulan

Rajuddin divonis bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara KDRT.

Suhardiman
Kamis, 09 Juni 2022 | 17:52 WIB
Terpidana Kasus KDRT Akhirnya Ditangkap di Rumah Keluarganya Setelah Kabur Berbulan-bulan
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Kejati Aceh menangkap terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak beberapa bulan lalu.

Terpidana Rajuddin M Nur bin M Nur (52) ditangkap di rumah keluarganya di Kabupaten Aceh Barat Daya, Kamis (9/6/2022).

Plt Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan, Rajuddin divonis bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara KDRT.

Ia dihukum tiga bulan penjara pada 2021. Rajuddin melanggar Pasal 49 huruf (a) jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Baca Juga:Lebih dari 74 Persen Konsumen Indonesia Pilih Belanja Online

"Rajuddin sudah dipanggil secara patut untuk melaksanakan putusan hukum Mahkamah Agung. Namun, terpidana tidak mengindahkan, malah melarikan diri," katanya melansir Antara.

Pihaknya memasukkan terpidana dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan permohonan bantuan pencarian dan penangkapan Kejari Aceh Selatan pada Januari 2022.

"Terpidana lalu dijemput jaksa penuntut umum Kejari Aceh Selatan untuk melaksanakan putusan dan menjalankan hukum di Rutan Tapaktuan," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini