Masa Tahanan Habis, 2 Tersangka Kasus Penipuan Investasi Dana Nasabah Dibebaskan Bareskrim

Dibebaskannya kedua tersangka dari penahanan sesuai dengan KUHAP.

Suhardiman
Sabtu, 25 Juni 2022 | 14:32 WIB
Masa Tahanan Habis, 2 Tersangka Kasus Penipuan Investasi Dana Nasabah Dibebaskan Bareskrim
Ilustrasi tahanan. [Envato]

SuaraSumut.id - Bareksrim Polri membebaskan dua tersangka kasus penipuan investasi dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Kedua tersangka berinisial HS dan JI dibebaskan karena masa tahanannya habis.

Demikian dikatakan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, melansir Antara, Sabtu (25/6/2022).

"Masa penahanan di Polri habis selama 120 hari. Berkas perkaranya belum dikembalikan dari jaksa ke Polri, maka penyidik harus mengeluarkan tersangka yang ditahan demi hukum," katanya.

Ia mengatakan, kasus itu tetap berjalan meskipun para tersangka tidak ditahan. Dibebaskannya kedua tersangka dari penahanan sesuai dengan KUHAP.

Baca Juga:5 Manfaat Infused Water, Tren Minuman yang Menyehatkan

"Setiap orang (tersangka) maksimal ditahan selama 120 hari. Maksimal sesuai undang-undang KUHAP, tidak boleh lebih, bisa melanggar HAM," katanya.

Whisnu mengaku tidak mengetahui apa yang menjadi kendala berkas itu belum juga dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Ia mengaku sudah lima kali proses pelimpahan tahap I, berkas dikembalikan dan dipenuhi oleh penyidik sesuai arahan jaksa peneliti.

"Berkas perkara yang kami sampaikan ke kejaksaan belum dinyatakan lengkap masih ada kekurangan. Kekurangannya kami belum tau karena sampai saat ini berkas perkara ada di kejaksaan," kata Whisnu.

Dirinya menjelaskan, kasus ini tergolong kasus berat karena menghimpun dana masyarakat senilai Rp 15,9 triliun dan melibatkan 14.500 nasabah. Hal ini membutuhkan waktu bagi kejaksaan untuk membaca kembali.

Baca Juga:Uniknya Mas Kawin Pernikahan Ikmal Tobing dengan Indah Lolita

"Berkas perkaranya itu 1 meter lebih panjangnya, belum lagi dokumennya juga 1 meter," kata Whisnu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini