Mobil Ormas Pakai Sirine di Tengah Kemacetan Ditindak Polisi

pihaknya memberikan penindakan karena melanggar undang-undang lalu lintas.

Suhardiman
Minggu, 26 Juni 2022 | 12:41 WIB
Mobil Ormas Pakai Sirine di Tengah Kemacetan Ditindak Polisi
Mobil patwal ormas pakai rotator untuk hindari macet. [Instagram]

SuaraSumut.id - Polisi mengamankan satu unit mobil pribadi milik ormas berkelir loreng usai aksi memakai sirine yang viral di media sosial (medsos).

Kapolres Sergai AKBP Ali Machfud mengatakan, pihaknya memberikan penindakan karena melanggar undang-undang lalu lintas.

Ia mengatakan, mobil itu menggunakan pelat nomor dari semula BK 1679 QD menjadi BK 120 PBB.

"Mobil ini melanggar yang menggunakan plat nomor yang tidak semestinya," katanya Ali melansir situs korlantaspolri, Minggu (26/6/2022).

Baca Juga:Sinopsis Film Sixteen Candles: Kesialan di Ulang Tahun Ke-16

Ali mengatakan, mobil itu semula berwana silver diubah menjadi warna hitam bercorak loreng identitas ormas tersebut.

"Pasal dipersangkakan Pasal 280 Jo pasal 68 ayat 1 tentang TNKB tidak sah dan pasal 287 ayat 4 Jo pasal 59 ayat 1tentang penggunaan sirine tentang undang undang lalulintas," katanya.

Sementara itu, Ketua DPC PBB Sergai, Welky R Simanjuntak meminta maaf atas kejadian tersebut.

"Saya selaku ketua organisasi yang mana mobil sudah viral di media sosial yang saat itu dibawa oleh anggota saya dan sudah menganggu masyarakat. Saya meminta maaf kepada masyarakat di Sergai dan Pematangsiantar," katanya.

Diketahui, mobil berkelir loreng kena semprot pengguna kendaraan lain lantaran menyalakan rotator di jalan raya.

Baca Juga:Ajang Pembuktian Shin Tae-yong, Mampukah Timnas Indonesia U-19 Hadapi Kutukan Semifinal Piala AFF U-19?

Dalam video yang beredar, sopir mobil ditegur pengendara yang juga merekam video. Pria yang juga merekam peristiwa menganggap jika mobil yang menyalakan rotator itu sudah bersikap arogan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini