SuaraSumut.id - Seorang pria lanjut usai (lansia) berinisial RD (66) diduga mencabuli anak tirinya di wilayah Bandar Pusaka, Aceh Tamiang. RZ pun ditangkap polisi di rumahnya tanpa perlawanan pada Minggu 17 Juli 2022.
Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP Muhammad Isral, melansir Antara, Rabu (20/7/2022).
"Kasus ini terjadi pada akhir Desember 2020 hingga 10 Juli 2022. Korban merupakan anak tirinya yang masih di bawah umur," kata Isral.
RD mengaku sudah berulang kali mencabuli korban. Pelaku yang dibudaki hawa nafsu melakukan aksi bejatnya saat korban sedang sendiri di rumah.
Baca Juga:Tak Goyah di UMKM, BRI Jauh dari Episentrum Krisis Ekonomi Global
"Tidak hanya sekali, perbuatan yang sama terus dilakukan pelaku saat kondisi rumah sedang sepi," ungkap Isral.
Pelaku selalu mengancaman sehingga korban takut. Hingga akhirnya korban berani menceritakan perbuatan ayah tirinya kepada kakaknya.
Kakak korban kemudian memberi tahu ayah kandungnya dan melaporkan kepada pihak berwajib.
"Pelaku dikenakan pasal 47 Jo pasal 50 Jo 34 Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman eksekusi cambuk," katanya.