SuaraSumut.id - Polisi menangkap pembunuh seorang wanita penyedia jasa pijat di salah satu hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Pelaku berinisial HR (23) ditangkap di Stasiun Palmerah saat berusaha melarikan diri.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, pelaku pembunuhan disertai pencurian itu ditangkap empat jam setelah kejadian.
"Pelaku berupaya melarikan diri dengan menumpang (KRL) jurusan Tanah Abang-Parung," katanya melansir Antara, Selasa (26/7/2022).
Insiden berawal saat HR menginap di salah satu hotel di kawasan Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, pada Senin (25/7/2022).
Baca Juga:Koin Langka Berusia 1.000 Tahun Punya Pola Dewi Bulan Ditemukan
Setelah berada di kamar, pelaku memesan jasa pijat kepada AF (18) melalui aplikasi Michat. Namun, pelaku protes lantaran layanan yang diberikan korban dianggap kurang memuaskan.
"Pelaku kesal kemudian terjadi upaya pemukulan hingga terjatuh. Korban langsung dijerat dengan tali pengikat kasur," katanya.
Setelah dipastikan korban meninggal dunia, pelaku mengambil perhiasan yang melekat pada tubuh korban. Setelah itu, pelaku melarikan diri ke Stasiun Tanah Abang dengan ojek.
Kasus pembunuhan ini terungkap saat karyawan hotel hendak membersihkan kamar yang diinapi pelaku, karena waktu menginap sudah habis.
Petugas menggedor pintu kamar hotel pukul 13.00 WIB, namun tak kunjung ada respons sehingga baru dibuka paksa pukul 14.00 WIB dan menemukan korban AF tergeletak di kasur tak bernyawa.
Baca Juga:6 Perkembangan Kasus Penembakan Istri TNI di Semarang, Otak Pelaku Diduga Suami Korban
"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat tiga pencurian dengan ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara," katanya.