SuaraSumut.id - Penyeludupan sembilan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia digagalkan. Pengagalan dilakukan pada Sabtu 6 Agustus 2022 pukul 01.40 WIB.
Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Stanley Lekahena M Tr Hanla mengatakan, mereka tengah berada dalam speedboat kayu bermesin 40 PK sebanyak dua unit.
"Saat diperiksa ada sembilan orang calon PMI, seorang WNA dan seorang ABK. Sedangkan tekong speedboat terjun ke laut melarikan diri ke pinggir hutan bakau," katanya melansir Antara, Senin (8/8/2022).
Awalnya tim menerima informasi bahwa akan ada calon PMI diberangkatkan secara ilegal dari Pulau Rangsang, Kepulauan Meranti.
Baca Juga:Wajah Baru Lucinta Luna Akhirnya Dipamerkan, Netizen: Kok Kelihatan Tua
Tim yang mendapat informasi bergerak untuk melakukan pengintaian dan penyekatan. Keberhasilan penangkapan ini tidak terlepas dari informasi masyarakat dan kerjasama antar instansi terkait di wilayah Kepulauan Meranti.
Guna pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut, calon PMI, WNA dan ABK dibawa ke Pos TNI AL Selatpanjang.
"Hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap calon PMI, ABK dan WNA beserta barang-barang bawaannya belum ditemukan barang atau benda ilegal (berbahaya) lainnya," jelasnya.
Dari penangkapan ini, diamankan barang bukti satu unit speedboat kayu bermesin 40 PK (2 mesin), 11 keping KTP, dua buah paspor atas nama Hendra Susilo dan Junaidi, 14 unit handphone, 11 dompet, 7 buah tas kecil dan 13 buah tas gendong.
"Selanjutnya calon PMI, WNA dan ABK beserta barang bukti diserahkan ke Imigrasi kelas II TPI Selatpanjang untuk proses lebih lanjut," kata Stanley.
Baca Juga:Lampaui Nasional, Ini Resep Ganjar Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Jateng
Berdasarkan informasi satu orang yang akan diberangkatkan ke Malaysia, dipatok biaya sebesar Rp 6 juta hingga Rp 12 juta.