SuaraSumut.id - Tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J akan diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sore ini Selasa (9/8/2022).
Demikian dikatakan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo melansir Suara.com, Selasa (9/8/2022).
"Nanti sore Pak Kapolri langsung yang akan sampaikan," katanya.
Tim khusus (khusus) diketahui telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Adalah Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.
Baca Juga:LPSK Datangi Bareskrim terkait Permohonan Justice Collaborator Bharada E
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.
Sementara Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Bharada E melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan justice collaborator atau JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Mereka berjanji bakal membantu dan buka-bukaan soal peristiwa yang sebenarnya terjadi.
"Kami buka semuanya karena ini kan harus transparan kalau di LPSK," kata kuasa hukum Bharada E, Boerhanuddin pada Senin (7/8/2022).
Baca Juga:Lakukan 3 Tips Penting Ini untuk Jaga Kualitas Hubungan Bersama Pasangan
Belakangan, Menkopolhukam Mahfud MD di Istana Kepresidenan pada Senin (8/8/2022) kemarin sempat menyebut ada tiga tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J.