Masuk Perairan Indonesia Tanpa Izin, Nakhoda Kapal Taiwan Divonis Denda Rp 100 Juta

Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada para pihak untuk berpikir-pikir.

Suhardiman
Rabu, 10 Agustus 2022 | 13:00 WIB
Masuk Perairan Indonesia Tanpa Izin, Nakhoda Kapal Taiwan Divonis Denda Rp 100 Juta
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

SuaraSumut.id - Majelis Hakim PN Lhokseumawe, Aceh, memvonis terdakwa He Xian Dong dengan denda Rp 100 juta. Nakhoda kapal ikan asal Taiwan itu terbukti bersalah tanpa izin memasuki wilayah teritorial Indonesia di perairan Selat Malaka.

"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa He Xian Dong sebesar Rp 100 juta," kata ketua majelis hakim Bakhtiar melansir Antara, Rabu (10/8/2022).

Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan mengoperasikan kapal ikan berbendera asing tidak memiliki izin penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.

Terdakwa melanggar Pasal 38 Ayat (1) jo Pasal 97 Ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.

Baca Juga:Makan Mi Ayam, Pembeli Viral karena Pertanyakan Daging Bagian Ini

Atas vonis tersebut, terdakwa dan penasihat hukum serta JPU menyatakan menerima. Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada para pihak untuk berpikir-pikir.

Sebelumya, Kapal Republik Indonesia (KRI) Teuku Umar-385 TNI AL menangkap kapal penangkap ikan milik nelayan asal Taiwan di perairan Lhokseumawe, Aceh Minggu (19/6).

Saat itu, KRI Teuku Umar menggelar latihan di bawah Gugus Tempur Laut Komando Armada I.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini