SuaraSumut.id - Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Jodi Mahardi mengklarifikasi video mengatasnamakan Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) yang memberikan perintah kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengusut kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam video yang beredar beberapa hari terakhir, disebutkan bahwa Menko Luhut memberikan perintah langsung kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto untuk tidak ragu dalam mengusut kasus pembunuhan anggota Polri.
"Ucapan Menko Luhut dalam video tersebut ditujukan untuk penanganan kasus Covid-19 dalam kapasitasnya sebagai Koordinator PPKM Darurat, bukan terkait dengan proses penyidikan kasus pembunuhan anggota Polri yang sekarang sedang berlangsung," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (12/8/2022).
Jodi menambahkan, kutipan Menko Luhut di video yang beredar tersebut merupakan potongan dari konferensi pers yang ditayangkan beberapa stasiun televisi pada 3 Juli 2021.
Baca Juga:Ketua Komisi III DPR Janji Rapat dengan Kapolri Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J Dibuat Terbuka
"Dalam konteks saat itu, Pak Menko yang sedang menangani PPKM Darurat meminta Komjen Agus untuk menindak tegas pihak-pihak yang menaikkan harga obat-obatan yang dibutuhkan untuk penanganan pasien Covid. Sehingga tidak benar framing video yang sekarang beredar itu," ungkap Jodi.
Jodi melanjutkan, Menko Luhut selalu menghormati tugas serta tanggung jawab dari setiap instansi dan lembaga.
Ia juga tidak ingin berkomentar terhadap hal-hal yang di luar kapasitasnya sebagai Menko Marves.
"Pak Menko tidak pernah mencampuri urusan yang bukan menjadi tanggung jawabnya sebagai Menko Marves dan juga pembantu Presiden Joko Widodo. Semoga semua pihak bisa berpikir jernih lebih dahulu sebelum membuat dan mempercayai video-video potongan yang tidak sesuai konteks seperti itu," ucap Jodi. (Antara)