Habib Bahar Cium Bendera Merah Putih Usia Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara

Bahar Smith mengaku menerima putusan dari majelis hakim.

Suhardiman
Selasa, 16 Agustus 2022 | 16:43 WIB
Habib Bahar Cium Bendera Merah Putih Usia Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith mencium bendera merah putih saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

SuaraSumut.id - Habib Bahar bin Smith mencium bendera Merah Putih usai mendengarkan putusan majelis hakim PN Bandung yang menghukumnya 6 bulan 15 hari penjara.

Terdakwa kasus ujaran informasi bohong atau hoaks ini mengangkat bendera merah putih yang berada di sebelah kanan majelis hakim seraya mengepalkan tangan kanannya. Momen tersebut disambut para pendukungnya.

"Indonesia merdeka, hidup keadilan!" kata Bahar Smith melansir Antara, Selasa (16/8/2022).

Bahar Smith mengaku menerima putusan dari majelis hakim. Dirinya kembali duduk dan mendengarkan nasihat hakim setelah membacakan vonis.

Baca Juga:Suara Community Institute: Cara Asyik Belajar Digital Journalism

Hakim Ketua Dodong Rusdani memohon kepada Bahar agar menyaring kembali ucapannya saat mengisi ceramah.

Putusan itu diberikan sebagai peringatan kepada penceramah tersebut guna menghindari persoalan di kemudian hari.

"Mohon sekiranya yang bisa jadi persoalan, dibicarakan dahulu dengan tim kuasa hukum, dan disaring dengan tim kuasa hukum supaya tidak menjadi persoalan, ya," kata Dodong.

Bahar Smith terseret ke meja hijau karena ujarannya terkait dengan Rizieq Shihab yang dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI yang disiksa hingga meninggal dunia.

Ujaran itu disampaikan Bahar saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung pada Desember 2021.

Baca Juga:Frans Faisal Balas Pesan Khusus dari Nathalie Holscher Disertai Emoji Hati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini