Aturan Baru Naik Kereta Api di Sumut, Penumpang 18 Tahun ke Atas Wajib Booster dan 6-17 Tahun Wajib Vaksin Kedua

penumpang wajib dalam kondisi sehat dan menggunakan masker saat berada di stasiun dan selama perjalanan.

Suhardiman
Selasa, 30 Agustus 2022 | 13:40 WIB
Aturan Baru Naik Kereta Api di Sumut, Penumpang 18 Tahun ke Atas Wajib Booster dan 6-17 Tahun Wajib Vaksin Kedua
Kereta Api di Stasiun Medan. [Ist]

SuaraSumut.id - Penumpang kereta api usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sementara penumpang usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua.

PT KAI Divre I Sumut memberlakukan kebijakan terbaru naik kereta api Sribilah dan Putri Deli yang berlaku mulai hari ini, Selasa (30/8/2022).

Aturan itu menyesuasikan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

Demikian dikatakan oleh Manager Humas PT KAI Divre I Sumut Mahendro Trang Bawono melansir Medanheadlines.com--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Terbaru, Kerugian Negara Dalam Kasus Surya Darmadi Totalnya Kini Mencapai Rp 104 T

"Kita mengingatkan penumpang kereta api agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun," katanya.

Mahendro mengatakan, penumpang wajib dalam kondisi sehat dan menggunakan masker saat berada di stasiun dan selama perjalanan.

"Masker yang dipakai adalah masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu," ujarnya.

"Penumpang juga diimbau tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui ponsel atau secara langsung sepanjang perjalanan," sambungnya.

Pada masa transisi sosialisasi aturan baru ini, kata Mahendro, khusus penumpang dengan tiket keberangkatan 30 Agustus hingga 12 September 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi booster dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.

Baca Juga:Karnaval di Daerah Ini Tuai Perhatian Publik, Ada Arak-arakan Keranda Mayat untuk Pelakor: Sedih Banget

"Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121," ungkapnya.

Mahendro menjelaskan, volume penumpang KA Sribilah dan Putri Deli baik sebelum dan sesudah SE Kemenhub No. 80 Tahun 2022 diberlakukan terjadi peningkatan, meskipun tidak signifikan.

"Pada 5 hingga 16 Agustus terdapat 9.117 pelanggan KA Sribilah dan 22.116 pelanggan KA Putri Deli. Sedangkan sejak 17 hingga 28 Agustus 2022 terdapat 9.198 pelanggan KA Sribilah dan 22.189 KA Putri Deli," jelasnya.

Syarat Naik KA Sribilah dan Putri Deli:

1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat Naik KA Srilelawangsa dan Siantar Ekspres:

a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini