SuaraSumut.id - Seorang mantan kepala desa (Kades) di Pulau Enggano Kabupaten Bengkulu Utara diringkus Tim Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu. Pria berinisial NE (40) itu diciduk lantaran diduga menelantarkan tiga anak kandungnya.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan, pelaku tidak memberikan nafkah kepada ketiga anak kandungnya sejak Februari 2022.
"Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku NE karena melakukan penelantaran terhadap ketiga anak kandungnya," kata Malau, Selasa (6/9/2022).
Pelaku NE telah menelantarkan anak kandungnya yaitu DI (16), IN (11), CA (7). Dia tidak menafkahi anaknya usai putusan cerai NE dan istrinya.
Ia menjelaskan, pelaku tidak memberikan atau membayar biaya hadhanah atau nafkah terhadap ketiga anak kandungnya sebesar Rp1 juta per bulan.
Kemudian ditambah 20 persen setiap tahun hingga ketiga anak tersebut dewasa sesuai dengan dengan putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor:513/Pdt.G/2020/PA.Bn.
Atas laporan tersebut, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penelantaran terhadap anak kandungnya di wilayah Betungan Kota Bengkulu.
Saat ini, pelaku NE telah berada di Polres Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Antara)
Mantan Kades Diringkus Polisi Gara-gara Telantarkan 3 Anak Kandung, Tak Beri Nafkah Usai Bercerai
Seorang mantan kepala desa (Kades) di Pulau Enggano Kabupaten Bengkulu Utara diringkus Tim Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu.
Riki Chandra
Selasa, 06 September 2022 | 13:15 WIB
REKOMENDASI
News
Pemenuhan Hak Asuh Anak Belum Jadi Prioritas Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024
25 November 2024 | 13:59 WIB WIBTerkini
news | 00:13 WIB
news | 15:57 WIB
news | 14:23 WIB
news | 13:03 WIB
news | 12:40 WIB
lifestyle | 14:49 WIB
lifestyle | 13:22 WIB