SuaraSumut.id - Seorang advokat bernama Alvin Lim dilaporkan ke Polda Sumatera Utara (Sumut) atas tuduhan mencemarkan nama baik jaksa dan institusi kejaksaan.
Pelaporan itu dilakukan oleh Ketua Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejati Sumut, I Made Sudarmawan melaporkan Alvin Lim ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan, Jumat (22/9/2022).
Ketua Persaja Sumut, I Made Sudarmawan, didampingi para Anggota Persaja Wilayah Sumut Yos A Tarigan, Syahron Hasibuan dan Olan Pasaribu menyampaikan, bahwa Alvin Lim dilaporkan dengan nomor laporan nomor: STTLP/B/1733/IX/2022/SPKT/POLDA SUMUT karena menuding jaksa dan institusi Kejaksaan sebagai sarang mafia.
"Dalam akun media sosial YouTube, memang ada beberapa kalimat menurut saya mencemarkan nama baik jaksa dan institusi Kejaksaan. Saya secara pribadi sebagai jaksa dan Ketua Persaja Sumatera Utara tidak terima pernyataan tersebut, itu sebabnya kami melaporkan Alvin Lim atas dugaan pencemaran nama baik," jelas I Made Sudarmawan kepada SuaraSumut.id, Sabtu (24/9/2022).
Baca Juga:Polda Sumut Ajukan Red Notice Bos Judi Online Apin BK
I Made menjelaskan, Alvin Lim yang merupakan seorang pengacara atau advokat diketahui sedang menangani suatu perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung). Diduga, ia tidak terima dengan proses yang sedang berjalan. Hal itu diduga kuat sebagai penyebab Alvin Lin menyebarkan video berbau pencemaran nama baik.
"Konten video yang ada dalam akun YouTube tersebut didistribusikan atau disebarkan yang isinya diduga menyerang kehormatan dan nama baik jaksa maupun institusi Kejaksaan," papar I Made.
Pernyataan Alvin Lim dalam video itu, lanjut I Made Sudarmawan, bernada menyerang kehormatan jaksa maupun institusi Kejaksaan dengan tandesius.
"Misalnya, dalam video itu. Alvin Lim mengatakan tidak bermaksud menghina kejaksaan. Tapi kenyataannya, menyerang kehormatan. Kalau dia menganggap ada yang tidak baik dalam penanganan di Kejaksaan, kan bisa melapor ke Ombudsman, Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), bisa juga ke DPR RI Komisi III, Kemenko Polhukam, kenapa harus menghina dan membuat video itu di media sosial," ujar I Made.
Atas apa yang telah disampaikan dalam video itu, Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian, dengan dugaan melanggar pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 14 ayat (2) dan atau pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 156 KUHPidana.
Baca Juga:Anak Bupati Labuhanbatu Selatan Ditetapkan Jadi Tersangka
"Kami yakin Polri bisa menindaklanjuti laporan itu berdasarkan dengan adanya bukti yang dimiliki," tandasnya.
Kontributor : Budi warsito